Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
- Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
- scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
- scan/fotocopy identitas diri;
- bukti awal aduan.
- Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada Kepala BBPTUHPT Baturraden dengan cara:
-
- Datang ke Kantor BBPTUHPT Baturraden Desa Kemutug Lor, Kec. Baturraden Kabupaten Banyumas dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat atau Petugas Resepsionis;
- Dikirimkan melalui pos ke alamat:
BBPTUHPT Baturraden KOTAK POS 113 Purwokerto 53101, Jawa tengah
-
Dikirimkan melalui faksimili ke : (0281) 681037
- Hotline telpon/WA/SMS ke Nomor 082138952077 atau
- Dikirimkan ke alamat e-mail: bbptuhpt_btraden@pertanian.go.id atau
- bbptuhptbaturraden@gmail.com
-
- Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap.
- Petugas pengelola pengaduan akan melakukan verifikasi/validasi/investigasi apabila seluruh dokumen lengkap



