Tugas Pokok dan Fungsi

Rabu, 11 October 2023

PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 12 TAHUN 2023

 

TUGAS

  1. Pemeliharaan
  2. Produksi
  3. Pemuliaan
  4. Pemuliabiakkan
  5. Penyebaran
  6. Pemasaran

FUNGSI

1.Penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
2.Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
3.Pelaksanaan uji performa dan uji zuriat sapi perah dan kambing perah unggul;
4.Pelaksanaan pencatatan pembibitan sapi perah dan kambing perah unggul;
5.Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetic sapi dan kambing perah;
6.Pelaksanaan pemuliabiakan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
7.Pelaksanaan pemeliharaan sapi perah dan kambing perah hasil seleksi;
8.Pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit sapiperah dan kambing perah unggul;
9.Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, diagnose penyakit hewan, dan pengawasan higienis produk susu dilingkungan BBPTUHPT;
10.Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan;
11.Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
12.Pelaksanaan penyebaran, distribusi, pemasaran dan informasi hasil produksi bibit unggul sapi perah dan kambing perah bersertifikat serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak;
13.Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibi-tan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul;
14.Pemberian pelayanan teknis pemeliharaa, produksi, pemuliaan & pemuliabiakan bibit sapi perah & kambing perah unggul
15.Pemberian pelayanan teknis penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
16.Pengelolaan prasarana dan sarana teknis
17.Pengelolaan dan pemanfaatan hasil ikutan ternak di lingkungan BBPTUHPT;
18.Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPTUHPT Baturraden.