Kebijakan Mutu
Senin, 15 May 2023
Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden dalam penyelenggaraan Tugas Pokok dan Fungsi Balai, Pimpinan beserta jajarannya berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan ( SNI ISO 9001:2015 dan SNI ISO 37001:2016). Adapun kebijakan yang ditetapkan antara lain :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Peraturan perundan-undangan yang berlaku melalui penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang baik, bersih, cepat, tepat, aman, konsisten, transparan dan akuntabel.
2. Melarang tindakan penyuapan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan tentang penyuapan dan persyaratan sistem manajemen anti penyuapan pada pelayanan dan pengadaan barang/jasa.
3. Meningkatkan kepercayaan pengguna jasa dan penyedia barang / jasa dalam hal suap (pungli).
4. Meningkatkan kualitas layanan public terhadap layanan BBPTUHPT Baturraden
5. Meningkatnya penyediaan benih dan bibit serta peningkatan produksi
6. Meningkatnya penyediaan dan produksi pakan ternak
7. Meningkatnya pengembangan sarana pengolahan dan pemasaran hasil ternak
8. Tercapainya target kinerja output kegiatan sesuai POK dan DIPA
9. Terpenuhinya target penyerapan anggaran bulanan
10. Senantiasa meningkatkan kualitas SDM, teknologi dan teknik yang relevan untuk memperbaiki efektifitas Sistem Manajemen Mutu
11. Berorientasi kepada peningkatan kinerja yang berkelanjutan untuk menjamin Kepuasan Pelanggan
12. Menetapkan Wewenang Pengelola Sistem/Fungsi Kepatuhan
13. Melakukan perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan serta patuh terhadap peraturan perundangan.