Unit Pelaporan Gratifikasi
Selasa, 16 May 2023

TETAPI DALAM KONDISI TIDAK DAPAT MENOLAK, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
- Laporkan ke Sub UPG atau UPG Kementerian Pertanian paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
- Laporan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIGAP.
- Untuk laporan gratifikasi non kedinasan/umum gunakan form dari KPK. (isi form dan email ke [email protected])
- Pantau proses penetapannya melalui Sub UPG atau UPG Kementerian Pertanian.
- Berikan informasi yang lengkap dan jujur ketika dilakukan klarifikasi oleh Tim UPG Kementan atau KPK.
Untuk pelaporan gratifikasi silahkan klik disini