Unit Pelaporan Gratifikasi

Selasa, 16 May 2023

TETAPI DALAM KONDISI TIDAK DAPAT MENOLAK, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

  1. Laporkan ke Sub UPG atau UPG Kementerian Pertanian paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
  2. Laporan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIGAP.
  3. Untuk laporan gratifikasi non kedinasan/umum gunakan form dari KPK. (isi form dan email ke [email protected])
  4. Pantau proses penetapannya melalui Sub UPG atau UPG Kementerian Pertanian.
  5. Berikan informasi yang lengkap dan jujur ketika dilakukan klarifikasi oleh Tim UPG Kementan atau KPK.

Untuk pelaporan gratifikasi silahkan klik disini